Tahun lalu, 2014 sekitar bulan april, saya membuat paspor untuk pergi ke Philippines dalam rangka tugas untuk ikut Peace Training.
Syarat membuat paspor individu adalah :
- Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Semua itu difotocopy, kemudian dibawa ke kantor imigrasi dan jangan lupa membawa semua berkas aslinya, karna harus ditunjukkan ke petugas imigrasi.
Kalau tahun 2014 lalu saya datang sampai 4x, sekarang ini tahun 2015, pemohon hanya perlu datang minimal 3x. bisa 2x jika langsung membawa berkas2nya ke kantor imigrasi. Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. bawa semua berkas asli dan fotocopy ke kantor imigrasi (kanim)
2. minta form, isi, kemudian antri di dalam untuk ditunjukkan ke petugas dan diteliti.
3. setelah berkas lolos diteliti, akan diberi nomor antri untuk foto dan wawancara pada hari itu juga.
4. setelah foto dan wawancara, akan diberi bukti penerimaan permohonnan pembuatan paspor.
5. bukti inilah yang harus dibawa ke BNI untuk ditunjukkan ketika bayar ongkos paspor. 355rb
6. bayar di BNI
7. 4 hari setelah bayar, ambil paspor di kanim
8. selesai.
tips: - fc ktp diperbesar 1/2 hal folio
- untuk pemohon yg blm punya ktp, harus pakai surat pernyataan dari ortu, Bermaterai, bisa dibeli di koperasi kanim. letaknya di belakang kanim
- untuk antri di kanim, anda harus datang pagi2 sekali karna dalam 1 hari kanim hanya melayani 100 pemohon (50 pendaftar langsung dan 50 pendaftar online). Jam buka jam 8, tapi jam 9 udah habis tuh nomor antriannya, so, usahakan datang jam 8 atau kalau dekat, bisa ambil nomor antriannya dulu di satpam sebelum jam 8 (jam 6 jg udah bisa kayaknya)
Nah, tentang critaku, kemarin mau buat paspor untuk rere dan papanya. Punya rere sih lancar jaya, gak ada masalah. Tapi punya papanya yg bermasalah.
Waktu petugas kanim ngecek, bisa lolos sih, tapi waktu mau foto n wawancara, petugas kanimnya mempertanyakan ktp papa yang statusnya belum kawin. Padahal udah. Nah, disuruhlah buat surat domisili n keterangan sudah nikah. Ribet amat yak. Padahal sebelumnya dicek udah oke. Hadeh, kecian papa. Udah bawa jas segala buat foto, eee ga jadi. hahahaha...
nah, tadi minta surat domisili di kalurahan, dipersulit lagi. Hadeeehhh mamiiii... dia ktp jakarta, tapi tinggal di solo. Harusnya bisa lho surat domisili itu, tapi kok ini dipersulit gini.
akhirnya minta tlg orang buat bantuin ke kalurahan minta surat domisili. Semoga bisa.
Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar